Kanalgresik.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik meminta PT Pesta Pora Abadi memperbaiki kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Resto Mie Gacoan GKB.
Permintaan itu muncul setelah warga mengeluhkan bau tidak sedap. Keluhan tersebut diduga berkaitan dengan limbah restoran di Jalan Sumatra, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Gresik, Zauji, mengatakan tim verifikasi telah memeriksa lokasi.
“Usai menerima laporan warga, tim verifikasi DLH Gresik langsung diturunkan untuk melihat dan memastikan kondisi yang sebenarnya di lapangan,” kata Zauji, Sabtu (7/11/2026).
DLH Periksa IPAL dan Ambil Sampel Limbah
Dalam pemeriksaan tersebut, tim mengidentifikasi sumber air limbah domestik restoran.
Limbah itu berasal dari aktivitas kamar mandi, wastafel, dan pantry. Tim UPT Laboratorium DLH Gresik juga mengambil sampel air limbah untuk pengujian.
Berdasarkan pengukuran lapangan, sampel menunjukkan pH 4,56. Suhu air limbah tercatat 32 derajat Celsius.
Data tersebut disampaikan Zauji setelah tim melakukan pengambilan sampel. Namun, bahan informasi yang tersedia belum memuat hasil akhir pengujian laboratorium.
Pengelola Wajib Maksimalkan Kinerja IPAL
DLH Gresik kemudian meminta perusahaan memaksimalkan kinerja IPAL. Pengelola juga harus melakukan uji swa-pantau air limbah setiap bulan.
Pengujian tersebut wajib menggunakan laboratorium terakreditasi. Perusahaan juga diminta menyampaikan laporan perkembangan perbaikan kepada DLH Gresik.
“Tindak lanjut DLH Gresik dari hasil verifikasi lapangan, memerintahkan PT Pesta Pora Abadi untuk memaksimalkan kinerja IPAL dan melakukan uji swa-pantau air limbah setiap satu bulan sekali menggunakan laboratorium terakreditasi,” tegas Zauji.
Zauji menjelaskan, restoran tersebut sebenarnya telah memiliki IPAL. Namun, fasilitas itu masih memerlukan perbaikan agar kinerjanya sesuai ketentuan.
“PT Pesta Pora Abadi telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun, harus ada perbaikan sesuai dengan ketentuan atau aturan yang diberlakukan,” pungkasnya.
Keluhan Warga Menjadi Dasar Verifikasi
Sebelumnya, warga Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) di Desa Randuagung mengeluhkan bau busuk.
Bau tersebut diduga berasal dari limbah Resto Mie Gacoan. Pihak pengelola juga disebut mengakui kapasitas tempat pengolahan limbah yang dimiliki terbatas.
DLH Gresik kini meminta pengelola melakukan perbaikan dan pemantauan berkala. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pengolahan air limbah berjalan sesuai ketentuan.