Kanalgresik.com – Ancaman kejahatan keuangan digital semakin beragam. Masyarakat tidak hanya perlu mewaspadai penipuan transaksi, tetapi juga penyalahgunaan rekening, penipuan berbasis kecerdasan buatan (AI), hingga love scam.
Peringatan tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Thoriq Majiddanor atau Jiddan, dalam kegiatan Bimbingan Masyarakat terkait Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kebomas, Gresik.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Cerdas Mengelola Keuangan, Aman Bertransaksi, Waspada Pinjaman Daring dan Judi Online”.
Jiddan mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan akses maupun meminjamkan rekening bank kepada orang lain secara sembarangan. Sebab, rekening pribadi berisiko disalahgunakan untuk menampung dana dari aktivitas ilegal.
“Rekening pribadi dapat disalahgunakan untuk menampung aliran dana dari aktivitas ilegal. Ketika terindikasi berkaitan dengan transaksi judi online, pemilik rekening berpotensi menghadapi pemblokiran atau pembekuan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Jiddan.
Penipuan Digital Makin Beragam
Selain penyalahgunaan rekening untuk transaksi judi online, masyarakat juga diminta mewaspadai modus penipuan yang memanfaatkan perkembangan teknologi.
Beberapa di antaranya menggunakan kecerdasan buatan atau AI untuk menipu korban. Ada pula love scam, yakni penipuan dengan kedok hubungan asmara.
Jiddan menegaskan, identitas pemilik tetap melekat pada rekening yang digunakan. Karena itu, pemilik rekening perlu memahami risiko sebelum memberikan akses kepada pihak lain.
“Identitas pemilik rekening tetap melekat pada rekening tersebut sehingga penyalahgunaannya dapat menimbulkan konsekuensi bagi pemiliknya. Jika sudah dibekukan, maka seluruh uang tabungan yang ada di dalamnya tidak bisa diambil,” tandasnya.
OJK Perkuat Edukasi dan Pelindungan Konsumen
Dalam kegiatan yang sama, Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Jawa Timur, Wahyu Puspitaningrum, menyampaikan bahwa masyarakat kerap belum menyadari risiko ketika memberikan akses rekening kepada orang lain.
OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan serta melakukan penindakan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang tidak menjalankan ketentuan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi, konsultasi, atau ingin menyampaikan pengaduan terkait sektor jasa keuangan dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor 081-157-157-157 atau Satgas PASTI.
Melalui edukasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami risiko transaksi digital. Kehati-hatian dalam menjaga data pribadi dan akses rekening menjadi bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan layanan keuangan.