Kanalgresik.com – Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih milik Asnan Rosadi (48) hilang dari area parkir Rest Area Wahas, Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, saat anaknya mengikuti latihan Paskibra, Jumat (11/9/2026) petang.

Motor tersebut diparkir sekitar pukul 18.00 WIB dalam kondisi tidak dikunci setang. Kunci kendaraan disimpan di dalam dashboard. Sekitar pukul 19.00 WIB, setelah latihan selesai, anak korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motor sudah tidak ada.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Balongpanggang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Polisi kemudian mengamankan FH (28) dan HYU (27) di wilayah Kecamatan Kedamean pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Motor Hilang Saat Latihan Paskibra
Sebelum kejadian, sepeda motor digunakan anak korban untuk mengikuti latihan Paskibra di sekitar Rest Area Wahas.

Kendaraan diparkir di area rest area tanpa dikunci setang. Sementara kunci sepeda motor disimpan di dalam dashboard.

Saat latihan berlangsung, anak korban sempat mengambil minuman dari dalam jok sepeda motor.

Setelah latihan selesai sekitar pukul 19.00 WIB, kendaraan sudah tidak ditemukan di tempat semula.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

Polisi Temukan Motor Korban
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Selain kendaraan, petugas juga mengamankan dua jaket dan satu kunci sepeda motor Honda Scoopy yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi juga menemukan postingan Facebook yang berkaitan dengan penjualan sepeda motor sebagai bagian dari informasi atau barang bukti elektronik yang ditelusuri dalam penyidikan.

Seluruh barang dan informasi yang diperoleh tersebut diamankan serta ditelusuri untuk kepentingan proses penyidikan.

Status FH dan HYU Masih Terduga
FH dan HYU saat ini berstatus terduga pelaku dalam perkara dugaan pencurian tersebut.

Keduanya telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Gresik bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal penyidik, keduanya mengakui telah mengambil sepeda motor dari Rest Area Wahas.

Namun, status sebagai terduga pelaku tidak berarti telah terbukti bersalah. Pembuktian perkara tetap dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara tersebut diproses sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Satreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

Pemilik kendaraan diminta memastikan sepeda motor dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah ditemukan.

Masyarakat dapat melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian melalui Call Center 110 bebas pulsa.

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal Lapor “Cak Rama” Kapolres Gresik di nomor 081188002006.