Kanalgresik.com – Pertumbuhan kawasan perumahan di Kabupaten Gresik ikut memunculkan persoalan baru terkait ketersediaan tempat pemakaman umum (TPU). DPRD Gresik meminta pemerintah daerah segera menerbitkan aturan teknis agar kewajiban pengembang menyediakan fasilitas pemakaman dapat diterapkan secara jelas.
Dorongan itu disampaikan menyusul masih banyaknya perumahan yang dinilai belum memenuhi kewajiban penyediaan maupun penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pemakaman sendiri telah berlaku sejak 25 Mei 2026. Regulasi tersebut mengatur antara lain penyediaan, perencanaan, perizinan, pembinaan, pengawasan serta sanksi administratif dalam pengelolaan pemakaman.
Baru 23 Perumahan Serahkan PSU
Anggota Komisi III DPRD Gresik Yuyun Wahyudi mengungkapkan, dari sekitar 361 perumahan yang telah berdiri di Kabupaten Gresik, baru 23 yang tercatat resmi menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Menurut Yuyun, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian karena fasilitas publik di kawasan perumahan menyangkut kebutuhan dasar warga, termasuk lahan pemakaman.
Ia juga menyoroti adanya pengembang yang disebut tidak memasukkan alokasi lahan makam dalam site plan atau mengubah peruntukan lahan setelah pembangunan berjalan.
Kondisi semacam itu, menurut dia, berpotensi menyulitkan penghuni ketika membutuhkan lahan pemakaman.
Kewajiban TPU Tak Bisa Diabaikan
Yuyun menegaskan penyediaan lahan makam merupakan bagian dari kewajiban pengembang perumahan.
Dalam penerapannya, pengembang dapat menyediakan lahan TPU secara mandiri. Alternatif lainnya adalah memanfaatkan TPU milik Pemerintah Kabupaten Gresik dengan memenuhi kewajiban retribusi sesuai ketentuan.
Namun, mekanisme teknis dan besaran retribusi tersebut membutuhkan aturan turunan agar dapat diterapkan secara operasional.
Karena itu, DPRD Gresik mendorong Pemkab segera menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi aturan pelaksana Perda Pengelolaan Pemakaman.
Perbup Dibutuhkan untuk Kepastian Teknis
Menurut Yuyun, keberadaan Perbup penting untuk memperjelas tata cara pelaksanaan kewajiban pengembang, termasuk mekanisme pemanfaatan TPU milik pemerintah daerah dan besaran retribusinya.
Dengan aturan teknis yang lebih rinci, pemerintah daerah juga memiliki dasar yang lebih jelas dalam melakukan pengawasan terhadap pengembang.
DPRD berharap aturan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi dapat memastikan kebutuhan lahan makam masyarakat terakomodasi sejak awal pembangunan kawasan perumahan.
Site Plan Jadi Bagian Perizinan
Terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Gresik Reza Pahlevi menegaskan penyediaan lahan pemakaman merupakan kewajiban pengembang sebelum perizinan diterbitkan.
Ia menyebut lokasi lahan makam telah tercantum dalam dokumen site plan perumahan.
Dengan demikian, penyediaan fasilitas pemakaman semestinya sudah diperhitungkan sejak tahap perencanaan, bukan ketika kawasan telah berkembang dan penghuni mulai membutuhkan fasilitas tersebut.
Pengawasan Pengembang Perlu Diperkuat
Perda Nomor 2 Tahun 2026 memberikan kerangka pengaturan mengenai pengelolaan pemakaman di Gresik, termasuk tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah desa serta ketentuan pengawasan dan sanksi administratif.
DPRD Gresik kini mendorong agar aturan pelaksana segera tersedia sehingga ketentuan tersebut dapat dijalankan di lapangan.
Bagi masyarakat penghuni perumahan, kepastian mengenai fasilitas pemakaman menjadi bagian penting dari kelengkapan kawasan hunian. Sementara bagi pemerintah daerah, kejelasan aturan diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pengembang.