Kanalgresik.com – Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jawa Timur, Mohammad Ivan Akiedozawa alias Edo, mendesak Polda Jawa Timur mengusut tuntas dugaan pengeroyokan dan intimidasi terhadap dua pekerja proyek PT Surabaya Aluminium Industry (SAI) di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Rabu (28/10/2026).

Edo juga meminta pengelola kawasan industri PIER mengevaluasi sistem keamanan dan memastikan lingkungan industri terbebas dari kekerasan, intimidasi, serta dugaan praktik premanisme.

“Kami mendukung penuh Polda Jawa Timur untuk mengusut tuntas dugaan pengeroyokan ini. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegas Edo.

Dua Pekerja Diduga Mengalami Kekerasan
Peristiwa tersebut dilaporkan menimpa Asyroful Anam (30) dan Rahmat Hidayat (28), warga Probolinggo, saat hendak memasukkan armada pengangkut material bangunan ke lokasi proyek.

Berdasarkan keterangan korban, persoalan bermula dari akses masuk kendaraan pengangkut material yang memicu ketegangan dengan sejumlah orang yang mengatasnamakan warga setempat.

Meski sempat dilakukan dialog, situasi disebut kembali memanas ketika armada material diarahkan masuk ke lokasi proyek sekitar pukul 14.30 WIB.

Asyroful mengaku dirinya bersama Rahmat dikepung sekitar 30 orang dan mengalami kekerasan. Rahmat yang berusaha merekam kejadian menggunakan telepon genggam juga disebut mendapat ancaman agar menghapus rekaman tersebut.

Dugaan pengeroyokan dan penganiayaan itu telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 28 Oktober 2026. Asyroful dikabarkan masih menjalani rawat inap di RS Bhayangkara akibat peristiwa tersebut.

Polda Jatim Diminta Usut Secara Transparan
Edo menegaskan, dugaan kekerasan terhadap pekerja tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Ia meminta penyidik memeriksa saksi-saksi, menelusuri bukti, dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Menurutnya, persoalan akses kendaraan, kepentingan masyarakat, maupun aktivitas proyek harus diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan dengan ancaman atau kekerasan.

“Jangan sampai pekerja yang sedang menjalankan tugas justru harus menghadapi ancaman keselamatan. Apa pun persoalan yang melatarbelakanginya, kekerasan tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar penanganan laporan tidak berhenti pada tahap penerimaan pengaduan. Proses hukum, kata dia, perlu berjalan profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pengelola PIER Diminta Evaluasi Sistem Keamanan
Selain mendesak kepolisian, PMII Jatim meminta pengelola kawasan industri PIER melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan, pengaturan akses kendaraan, dan mekanisme penanganan konflik.

Edo menilai keamanan pekerja, perusahaan, pemasok material, dan seluruh pihak yang beraktivitas secara sah harus menjadi prioritas dalam tata kelola kawasan industri.

“PT PIER harus segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan kawasan industri steril dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan tindakan yang mengarah pada premanisme,” tegasnya.

Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara pengelola kawasan, perusahaan, petugas keamanan, masyarakat sekitar, dan aparat penegak hukum untuk mencegah konflik serupa.

Edo menambahkan, aspirasi masyarakat tetap harus dihormati. Namun, setiap persoalan sosial maupun kepentingan warga harus diselesaikan secara damai dan melalui prosedur yang sah.

PMII Jatim Siap Kawal Penanganan Kasus
PKC PMII Jawa Timur menyatakan akan mengawal penanganan kasus tersebut dengan menitikberatkan pada perlindungan korban, pengungkapan fakta, dan pencegahan kekerasan berulang.

Edo meminta kepolisian memberikan perhatian terhadap laporan yang telah disampaikan serta memastikan bukti-bukti ditelusuri sesuai prosedur hukum.

Sementara itu, evaluasi sistem keamanan kawasan PIER dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada pekerja dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Hingga perkembangan lebih lanjut, dugaan pengeroyokan dan intimidasi tersebut perlu ditangani melalui proses hukum untuk memastikan fakta peristiwa dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat.