Kanalgresik.com – Unit Reskrim Polsek Panceng bersama Tim Resmob Rayon Utara Polres Gresik mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Polisi memanfaatkan sepeda motor milik korban yang ditemukan tergeletak sebagai umpan untuk menangkap pelaku.

Strategi tersebut berhasil. Pelaku berinisial AM (47), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motor yang sebelumnya ditinggalkannya. Saat itulah pemilik kendaraan bersama rekannya mengamankan pelaku hingga kemudian diserahkan kepada petugas.

Motor Sengaja Dibiarkan di Lokasi
Kapolsek Panceng AKP Khairul Alam mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian dua sepeda motor di wilayah Desa Campurejo.

Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan kesamaan ciri-ciri yang mengarah pada pelaku dalam sejumlah kejadian sebelumnya.

“Anggota kemudian melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi dan ditemukan adanya kesamaan ciri-ciri dengan kejadian sebelumnya,” ujar Khairul Alam.

Unit Reskrim Polsek Panceng bersama Tim Resmob Rayon Utara kemudian melakukan penyelidikan dan hunting di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan pelaku.

Dalam penyelidikan tersebut, salah satu sepeda motor korban ditemukan tergeletak di samping sebuah gudang di Desa Campurejo.

Petugas menyarankan kendaraan tersebut tidak langsung diambil. Motor sengaja dibiarkan di lokasi dengan harapan pelaku kembali untuk mengambilnya.

Pelaku Kembali, Langsung Diamankan
Strategi polisi membuahkan hasil. Sekitar pukul 13.30 WIB, AM kembali ke lokasi dan hendak mengambil sepeda motor tersebut.

Pemilik kendaraan bersama rekannya langsung mengamankan pelaku. Petugas yang berada dalam proses penyelidikan kemudian membawa AM untuk menjalani pemeriksaan.

“Pada saat terduga pelaku kembali mengambil sepeda motor tersebut, langsung diamankan oleh pemilik bersama rekannya. Selanjutnya anggota mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Khairul Alam.

Dari hasil interogasi awal, AM mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

Polisi kemudian menetapkan AM sebagai tersangka dan masih mendalami pengakuannya untuk mengetahui kemungkinan keterlibatannya dalam kasus curanmor lainnya.

Enam Kendaraan Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor dan rekaman CCTV.

Barang bukti yang diamankan antara lain Honda Beat putih tahun 2019 bernopol W 2963 AT, Honda Vario hitam-merah bernopol W 6635 LY, Honda Vario putih-biru, Honda Vario hitam, serta Honda Scoopy merah yang diduga digunakan sebagai sarana oleh tersangka.

Polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang menjadi salah satu bahan penyelidikan.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

AM disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Panceng menegaskan kepolisian akan terus merespons laporan masyarakat dan melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana yang meresahkan warga.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan tindak pidana maupun membutuhkan bantuan kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama Polres Gresik di nomor 081188002006.